Saturday, January 14, 2017

"Kendaraan roda dua dilarang melintasi fly over". Himbauan tersebut tentunya sudah tak asing lagi bagi kita warga Pekanbaru. Kebijakan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah karena banyaknya kecelakaan yang terjadi di fly over yang melibatkan kendaraan roda dua. Dengan pemberlakuan tersebut diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. Namun banyak dari kita tak mengindahkan kebijakan tersebut.

Rambu lalu lintas pelarangan roda dua melintasi fly over Pekanbaru

Kemarin, tepatnya pada hari Kamis, 12 Januari 2017 Satlantas Polresta Pekanbaru menilang kurang lebih seratus kendaraan roda dua. Pasalnya, motor tersebut melewati fly over Pekanbaru. Tindakan penillangan ini merupakan upaya sosialisasi dan untuk menertibkan pengendara roda dua agar tak melintasi jembatan layang tersebut di jam-jam tertentu. Operasi ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 01 Februari 2017. Setelah itu, akan diberlakukan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Hemm, ditilang atau diadilin di pengadilan ya? Entahlah.)

Jadwal bagi roda dua untuk melintasi fly over Pekanbaru

Dikutip dari beberapa sumber yang saya baca, pengendara roda dua hanya boleh melintasi fly over pada pagi yaitu jam 06.00-09.00 WIB dan pada sore 16.00-18.00 WIB. Sebab pada jam tersebut merupakan jam-jam ramai lalu lintas. Sehingga masih diperbolehkan untuk mengurangi kemacetan. Walaupun demikian, kamu hanya boleh menggunakan kecepatan maksimal 30KM/Jam.

Rambu lalu lintas seruan untuk tak melaju lebih dari 30KM/Jam

Jujur saja, kamu pasti sering melihat rambu-rambu yang menganjurkan kita untuk melaju dengan kecepatan maksimal 30KM/Jam di fly over kan? Namun apakah speedometer kamu tak melebihi 30KM/jam?
KEEP SAFETY RIDING!



Ditulis oleh:
Rendi Artanto


Iklan:
Butuh jasa desain grafis?

0 comments:

Post a Comment