Benar memang Indonesia adalah negara yang luas baik datarannya, terlebih lagi lautannya.
Namun bukan berarti Indonesia tak memiliki batas untuk menampung penduduk.
Dengan ledakan jumlah penduduk yang dialami Indonesia saat ini, maka kita wajib
waspada dan prihatin. Bagaimanapun, manusia membutuhkan lahan untuk tempat
tinggal, juga membutuhkan lapangan pekerjaan. Bukan rahasia lagi jika
penyerapan besar-besaran tenaga kerja terjadi pada sektor industri.
(Ilustrasi: Perindustrian Menghabiskan banyak Lahan)
Kemudian, harus
diakui bahwa perindustrian turut berkontribusi besar dalam perkembangan
perekonomian di Indonesia. Maka adalah suatu kewajaran jika Indonesia terus
mengembangkan pembangunan di sektor industri, terutama di kota-kota besar. Namun
ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan industri tersebut.
Pertama, pembangunan industri membutuhkan lahan yang cukup besar bahkan tak
segan-segan untuk memangkas lahan hutan yang terdiri dari banyak tumbuhan
hijau. Kedua, perindustrian menghasilkan limbah yang dapat merusak lingkungan
sekitar, belum lagi jika industri yang menghasilkan asap yang dapat mencemari
udara.
Oleh karena itu,
pembangunan industri harus diiringi dengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) yang memadai, yaitu minimal 30% dari luas kotanya. RTH dapat dijadikan
tebusan atas pemangkasan lahan hutan dan menjaga kebersihan udara. Sayangnya,
masih banyak kota besar yang belum memenuhi hal tersebut dalam penataan kota.
Bandung misalnya yang baru mengkonversi 11% luas kotanya menjadi RTH. Kemudian
Jakarta yang luas RTH-nya masih 10% dari total luas kota. Padahal untuk
pembangunan RTH telah diatur secara jelas dalam UU No. 26 tahun 2007 tentang
Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH.
(Ilustrasi: Contoh RTH adalah Kebun Raya Bogor, Sumber Foto: Dokumentasi Pribadi)
RTH dapat
berfungsi sebagai fungsi ekologis seperti: paru-paru kota, pengatur iklim
mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitat
satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin. Dengan
kata lain, RTH dapat memberikan manfaat berupa pembersih udara yang sangat
efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian
fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi
hayati dan keanekaragaman hayati).
Lebih lanjut,
RTH bisa dikatakan sebagai langkah kecil untuk menggapai tujuan keenam sustainable development goals (SDGs)
yaitu memastikan ketersediaan dan pengelolaan air bersih dan sanitasi yang
berkelanjutan. Dalam tujuan keenam SDGs tersebut, salah satu indikator
pencapaiannya adalah pada tahun 2030 meningkatkan kualitas air dengan
mengurangi polusi.
Manusia dan
perindustrian bagaimanapun akan memangkas lahan hijau Indonesia. Namun di sisi
lain, Indonesia membutuhkan manusia dan perindustrian untuk mendorong
perekonomian bangsa. Oleh karena itu, menurut Gasper perlu dilakukan
optimalisasi pembangunan RTH, terutama di kota Industri yang mana tumbuhan
hijau adalah sebuah pemandangan yang langka. Dengan demikian, perekonomian
Indonesia akan tetap tumbuh dan populasi Indonesia tetap bisa hidup dengan udara
yang bersih, ketersediaan oksigen yang memadai, serta masih dialiri oleh air
bersih.
Ditulis oleh: Rendi Artanto
Ditulis oleh: Rendi Artanto
0 comments:
Post a Comment